Pelaksanaan Pasar Murah se-Kota Pekanbaru Ditunda
Ingot Hutasuhut
Laporan Ardiansyah
Pekanbaru
PEMERINTAH Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kota Pekanbaru menjelaskan, bahwa rencana pelaksanaan pasar murah di seluruh kecamatan se-kota Pekanbaru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan aksi pasar murah ini menindaklanjuti surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau Nomor 510/INDAGKOP.UKM/4.2/267 tanggal
23 April 2020.
Perihal Permintaan Titik Lokasi Pelaksanaan Pasar Murah
dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 358 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru
mulai tanggal 1 Mei s/d tgl 14 Mei 2020.
"Sehubungan dengan hal
tersebut sesuai arahan bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana
Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa
pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu
yang belum dapat ditentukan," ungkap Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Senin (4/5/2020). Ingot menambahkan , kebijakan penundaan pasar murah ini untuk menjaga masyarakat Kota Pekanbaru dari penyebaran covid 19.
"Kita berharap wabah ini segera berakhir. Selain itu, kita semua dapat beraktifitas seperti biasa, Amin ya rabbal alamin,* ," harap Ingot.
Diberitakan sebelumnya, DPPP Kota Pekanbaru bekerja sama dengan BULOG dan Pengusaha waralaba akan menggelar pasar murah di 12 kecamtan sekota Pekanbaru yang akan dilaksanakan pada pekan pertama dan kedua bulan Mai ini. ***